HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI RAKYAT PAPUA BARAT, BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR.12 TAHUN 2005 TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
Kata Kunci:
Hak Menentukan Nasib Sendiri, Rakyat Papua BaratAbstrak
Hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua Barat merupakan hak fundamental yang menjamin dalam hukum nasional Indonesia maupun hukum internasional, seperti yang terkandung di dalam konvensi internasional tentang hak Sipil dan Politik yang disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang hak Sipil dan Politik .
Negara-negara multinasional mulai memperjuangkan kemerdekaan untuk menentukan nasib mereka sendiri contohnya Timor Leste. Untuk menentukan nasib secara bebas status politiknya maka Timor Leste berpatokan dengan hak
menentukan nasib sendiri sesuai dengan hukum internasional. Dalam karya ilmiah ini akan membahas tentang apakah rakyat Papua Barat mempunyai hak
menentukan nasib sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005
Tentang Hak Sipil dan Politik?Tujuan dari penulisan ini adalah menjadikan karya ilmiah ini sebagai bahan bacaan serta dapat mengetahui aturan yang mendasari hak menentukan nasib sendiri suatu bangsa menurut hukum internasional dan hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat Papua Barat tidak bertentangan dengan hukum internasional. Dalam menyelesaikan karya ilmiah ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstitusi RI dan hukum internasional menjamin hak menentukan nasib sendiri suatu bangsa menurut hukum internasional dimuat pada Pasal 1 Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Artikel PBB. Hak menentukan nasib sendiri (right to self- determination) rakyat Papua Barat legal secara hukum internasional.
Referensi
Adolf, Huala, 2004, Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional, Sinar Grafika, Jakarta.
Alan Woods & Ted Grant,2020, Sosialisme dan Hak Bangsa Menentukan Nasib Sendiri (Judul Asli; Marxism and National Question,2000),Yogyakarta Resist Book
Amiruddin. 2005. “Gerakan Papua Merdeka: Penciptaan Identitas Ke Papua-an versus Ke- Indonesia-an” dalam Jurnal Hak Asasi Manusia Dignitas, Vol.III/No. 1 Tahun 2005.
Amiruddin dan Aderito Soarea. 2003. Perjuangan Amungme: Antara Freeport dan
Militer. Jakarta: ELSAM.
Aditjondro, George J. 2000. Cahaya Bintang Kejora. Jakarta: ELSAM.
Bhakti, Ikrar Nusa. 2005. “Hak Menentukan Diri Sendiri Jenis Baru di Papua: Pilihan Antara Kemerdekaan dan Otonomi.” Dalam Dewi Fortuna Anwar (Ed.), Konflik Kekerasan Internal. Jakarta: Obor. Hlm. 255—256.
Chauvel, Richard dan Ikrar Nusa Bhakti. 2004. The Papua Conflict: Jakarta 's
Perceptions and Policies, East-West Center, Washington.
Cholil. 1971. Sejarah Operasi-Operasi Pembebasan Irian Barat. Puseijarah ABRI- Dephankam.
Cassese, Antonio, 2005, Hak Asasi Manusia di Dunia yang Berubah, (Terjemahan A. Rahman Zainuddin), Yayasan Obor Indonesia, Jakarta. Kusumaadmadja, Mochtar & Agoes Etty R,1990,Pengantar Hukum Internasional, PT.Alumni Binacipta, Bandung.
Dr. socratez Sofyan Yoman, 2021, Kami Bukan Bangsa Teroris, Cetak,Pustaka
Larasan Denpasar, Bali Indonesia;
, Pemusnahan Etnis Melanesia Pemecahan Kebisuan Kekerasan di Papua
Barat,Penerbit Galang Press;
, Otonomi Khusus Papua Telah Gagal, Penerbit Cenderawasih Press ;
, Kami Berdiri Disini Status Politik dan Sejarah Integrasi Adalah Akar
Masalah Papua, Penerbit ETM Press ;
, Melawan Rasisme dan Stigma di Tanah Papua Penerbit Pustka Larasan
Denpasar, Bali Indonesia;
, Jejak Kekerasan Negara dan Meliterisme di Tanah Papua, Denpasar,Bali
Indonesia;
, Saya Bukan Bangsa Budak, Penerbit Cendrewasih Press West Papua ;
, Pemekaran dan Kolonialisme Modern di Papua,Penerbit;Pustaka Larasan
Denpasar,Bali Indonesia;
Deplu RI. 1998. Sejarah Kembalinya Irian Jaya ke Pangkuan Republik Indonesia.
Jakarta: Deplu RI.
Djoparai, John R.G. 1993. Pemberontakan Organisasi Papua Merdeka. Jakarta: Grasindo.
Elisabeth, Adriana dan Muridan S. Widjojo. 2004. Pemetaan Peran dan
Kepentingan Aktor dalam Konflik di Papua. Jakarta: LIPI.
, Agenda dan Potensi Damai di Papua. Jakarta: LIPI.
George Junus Aditjondro,2000, Bintang Kejora di Tengah Kegelapan Malam di
Jakarta.
Giyai, Benny. 2000. Menuju Papua Baru: Beberapa Pokok Pikiran Sekitar
Emansipasi Orang Papua, Elsham-Dieyai.
Imanuel Gobay,2018, Perjuangan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa Papua Barat Merupakan Konstitusial di Indonesia, diYogjakarta; Best Line Press;
I Ngurah Suryawan,2011, Tanah Papua Digaris Batas Perspektif Refleksi dan
Tantangan Setara Press Malang
Kambai, Yafet. 2003. Gerakan Papua Merdeka di Bawah Bayang-Bayang Mega- Haz. Jayapura: ELSHAM. Hlm. 29—30.
Kodam XVII/Tjendrawasih. 1971. Irian Barat dari Masa ke Masa, Sejarah Militer
Kodam XVII/ Tjendrawasih. Puserjarah ABRI.
Liu chun,John Molyneux et al,2022. Nasionalisme Dalam Teori dan Analisis
Marxis, Red Book,Yogyakarta.
Laporan Tim Pengkajian Komnas HAM tentang Permasalahan HAM di Papua
(Wamena dan Wasior), Oktober 2003.
Leith, Denise. 2003. The Politics of Power: Freeport in Seharto s Indonesia.
Honolulu: Universiti of Hawaii Press.
Markus Haluk,2019, Konflik Nduga; Tragedi Kemanusiaan Papua, Penerbit
Pustaka Larasan Denpasar, Bali Indonesia.
Mayjen Samsudin. 1994. Pergolakan di Perbatasan: Operasi Pembebasan Sandera
Tanpa Pertumpahan Daerah. Jakarta: Gramedia.
Osbome, Robin. 2001. Kibaran Sampari: Gerakan Pembebasan OPM dan Perang
Rahasia di Papua Barat, (teij.). Jakarta: Elsam.
Pigai, Decki Natalis BIK. 2001. Evolusi Nasionalisme dan Sejarah Konflik Politik di Papua. Jakarta: Sinar Harapan.
Pour, Julius. 1993. Benny Mordani: Profil Prajurit Negarawan. Jakarta: Yayasan
Kejuangan Panglima Besar Sudirman.
Raweyai, Yorris T.H. 2002, Mengapa Papua Ingin Merdeka. Jayapura: PDP. Sumule, Agus. 2004. Mencari Jalan Tengah: Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Jakarta: Gramedia.
Tebay, Neles Kebadabi. 1999. “Orang Papua Menuju Kepunahan,” makalah dalam Seminar yang diselengarakan oleh Kelompok Studi Gaise, Keuskupan Bandung dan Lembaga Penelitian Universitas Katolik Parahiyangan Bandung, tanggal 12—13 November 1999.
Van den Broek Ofm, Theo P.A dan J. Budi Hemawan Ofm. 2001. Memoria Passionis di Papua: Kondisi Hak Asasi Manusia dan Gerakan Aspirasi Merdeka, Gambaran 1999. Jakarta: Keuskupan Jayapura,.
Van den Broek, Theo. 1999. Returnees from PNG to Irian jaya: Dealing in
Particular with Returnees to Woropko-Mindiptana Area. Jayapura: SKP.
Internasional;Prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Hak
Menentukan Nasib Sendiri Yang Terutama Pasal 1 ayat (2),Pasal 73e dan
Pasal 55 Yang Mendukung Hak Menentukan Nasib Sendiri,
Internasional,Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 1514 Tentang Memberikan
Kemerdekaan Kepada Bangsa-Bangsa dan Rakyat Yang Ingin Merdeka;
Internasinal,Resolusi Majelis Umum Pbb No. 1541 Tahun 1960 Tentang Hak Penentuan Nasib Sendiri Bagi Sebuah Bangsa Setelah Pasca Resolusi Majelis Umum PBB No.1514 Tahun 1960 ;
Internasioanl,Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2625 Tahun 1970 tentang hak penentuan nasib sendiri;
Internasional,Prinsip-Prinsip Hukum Perjanjian Internasional Dalam Pasal 1 ayat (1) Yang Menyatakan Bahwa Setiap Bangsa Berhak Menentukan Nasib Sendiri;
Internasional,Hukum Humaniter Internasional;
Internasional, Declration Universal of Human Rights (Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia),1948;
Internasional,konvensi Janewa 1949 Tentang Pengakuan Terhadap Konflik Bersenjata Misalnya TPNPB di Papua Barat dan Deklarasi Wina Tentang program Aksi 1993;
Internasional,Artikel PBB
Internasional,Konvensi Internasional Hak Sipil Dan Politik Serta Hak
Ekonomi,Sosial Dan Budaya; Internasional,Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional;
Indonesia; Undan-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Indonesia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentag Hak Asasi Manusia;
Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahkan Hukum
Perjanjian Internasinal Tentang Hak Sipil dan Politik;
Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum;
Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Kebebasan Akademik dan Otonom Kampus dan Serta UUD 1945 Pasal 28e-Pasal 28 j Tentang Hak Asasi Manusia.
Indonesia,Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus
Papua
Indonesia,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Hak Ekonomi,Sosial
dan Budaya
Indonesia,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis
Indonesia,Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Kemerdekaan Pers
Indonesia,Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik
Indonesia;
Indonesia,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Advokat;
Arcanjo Joviano Savio, 2015,hak menentukan nasib sendiri (The Rights to Self- Determination) rakyat Timor Leste di tinjau dari Hukum Internasional,mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, URL;http;//e-journal.uajy.ac.id. diakses pada tanggal 14 maret 2023
Nur Rafika,2014,pengaturan self determination dalam hukum internasional (studi kemerdekaan negara Kosovo),URL; repository, unhas.ac.id.diakses tanggal 14 maret 2023
Widjojo, Muridhan S. 2005. “Separatisme - Hak Asasi Manusia - Separatisme: Siklus Kekerasan di Papua, Indonesia” dalam Jurnal Hak Asasi Manusia Dignitas, Vol.III/ No.l Tahun 2005.
Aj,Hafrizal,2017,Analisis legalitas pelaksanaan referendum Crimea, http;//
repository.unissula.ac.id. diakses pada tanggal 20 maret 2023
Nicola Sturgeon,2023, Perdana Menteri (PM), Skotlandia,Skotlandia akan gelar referendumb pada akhir 2023,https;//www.republika.co.id di akses pada tanggal 1 april 2023.
Aminus Balinga,ketua parlemen nasional west Papua,2021,memahami Neuw guinea raad dan perjuangan memuju hak menentukan nasib sendiri,https;//suara Papua .com diakses pada tanggal 2 mei 2023;
Adi Ahdiat,2019,kenapa orang Papua ingin merdeka? Https:/m.kbr.id di akses pada tanggal 6 juni 2023
Amiruddin Al Rahab,2016,Operasi-Operasi Militer di Papua Pagar Makan
Tanaman, Https://e journal.politik.Lipi.go.id akses pada tanggal 10 juni
AMP KK Lombok,2023, makin otoriter,kepala security fkip Unram mahasiswa Papua dan solidaritas Indonesia sedang makan di kantin,https;//ditiptaPapua.com di akses pada tanggal 10 maret 2023;
Adi Briantika,2022,AMP;penangkapan mahasiswa Papua di Unram rasis dan tak taat prosedur,https;//tirto.id . diakses pada tanggal 7 mei 2023
Dr.socratez sofyan Yoman (SSY) https://suarapapua.com/2015/03/03/pepera-
-di-papua-adalah-sejarah-palsu-dan-cacat hukum di akses ada tanggal 15 april 2023;
https://www.papuaspiritnews.com/tpnpb-bukan-kkb-teroris-dan- separatis/https://referensi.elsam.or.id/wp- content/uploads/2014/12/OPERASI-SSY,MILITER-PAPUA.pdf https://diptapapua.com/ulasan-buku-jejak-kekerasan-negara-dan-militer- di-tanah-papua-kumpulan-catatan-seorang-gembala-dr-socratez-s- yoman/, diakses pada tanggal 11 feburuary 2023;
https://normshedpapua.com/indonesia-bangsa-kolonial-firaun-modern-secara- ilegal-menduduki-dan-menjajah-bangsa-papua/ di akses pada tanggal 10 mei 2023;
https;//arsip.jubi.id,2022,sejak jadi bagian Indonesia,orang asli Papua hidup dalam rasisme, di akses pada tanggal 11 february 2023;
https;// west Papuanew.org,2020,rasisme sistematik; akar masalah Papua merupakan watak penguasa Indonesia dan rakyatnya; di akses pada tanggal 11 april 2023;
https;//arsip.jubi.idi.2013, Indonesia Menghancurkan Martabat Orang Papua; di akses pada tanggal 29 feburuary 2023;
https;//suara Papua,2017,biarkan rakyat dan bangsa west Papua berdiri sendiri di tanah leluhurnya, di akses pada tanggal 26 january 2023;
Fahri Sam,2017,1965 Kekerasan brutal,perdana militer Indonesia di Papua,https:// Tirto.id di akses pada tanggal 10 juni 2023
Haris Prabowo,2018, mahasiswa Papua tuntut hak menentukan nasib sendiri,http;//tirto.id. di akses pada tanggal 23 april 2023;
Jefry Wenda,juru bicara nasional petiti rakyat Papua,2022, atas nama 122 organisasi dan 718.179 suara rakyat Papua, cabut Otsus jilid ll,tolak pemekaran dan berikan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa west Papua,https;//www.arahjuang.com; diakses pada tanggal 28 maret 2023;
,petisi rakyat Papua ingin galang 2 juta dukungan tuntutan hak menentukan nasib sendiri, https;//arsip.jubi.id (portal berita tanah Papua No.1), diakses pada tanggal 7 mei 2023;
Melinda Janki, Pengacara Hak Asasi Manusia, 2014, Papua Barat dan hak pemeliharaan nasib sendiri dibawah hukum internasional,
https;//www.freewest Papua,org . di akses pada tanggal 6 mei 2023
Majelis Rakyat Papua, 2019,15 operasi operasi di Papua antara 1963-
,https:/suara Papua.com,diatas akses pada tanggal 3 juni 2023
Nelius Wenda,2020,Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Untuk Mengakhiri Rasisme dan Pelanggaran HAM Terhadap Bangsa Papua,https:www.arahjuang.com di akses pada tanggal 2 juni 2023
Otovianus Seldy,2023,Papua ingin merdeka sejak 1960,Panglima Tni:Operasi lawan OPM siaga tempur,https:// www.okenerasi.com diakses pada tanggal 8 juni 2023;
Parlemen Nasional West Papua,2012, dunia sadar hak bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri,https;//arsipjubi.id (portal berita tanah Papua No.1), diakses pada tanggal 7 mei 2023;
Prima Mulia,2022,Amnesty Internasional;surat terbuka; usut tuntas dugaan pelanggaran Ham 1 Desember 2022,https;//www.amnesty.id; diakses pada tanggal 5 mei 2023;
Rony Aryanto Nuhroho,2023,catatan Amnesty internasional atas pelanggaran Ham di Papua pada 2022-203; https;//www.kompas.com; di akses pada 9 mai
;
Usman Hamid, Direktur Amnesty Internasional Indonesia,2022, Amnesty internasional;95 warga sipil di Papua jadi korban pembunuhan diluar hukum,https;//www.voaIndonesia.com; di akses pada tanggal 10 maret
;
Victor Yeimo,2016,KNPB Pusat,west Papua dan hak menentukan nasib sendiri dalam hukum internasional, https;//suara Papua .com diakses pada tanggal
mei 2023;
Yance Agapa,2022,AMP Pusat; hentikan kriminalisasi NK dan mahasiswa
Papua,https;//suara Papua.com; di akses pada tanggal 15 february 2023;